TRIBUNNEWS.COM,BATU - Villa-villa di kawasan Songgoriti Desa Songgokerto Kota Batu, Malang, jawa timur seringkali menjadi ajang pencabulan terhadap Anak dibawah umur. Setidaknya, itu terungkap dalam data Polresta Batu. Polresta menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober ini terjadi tujuh kali pencabulan di villa-villa Songgoriti.
Terakhir, pencabulan dilakukan oleh Slamet (29), warga Jl Stasiun Singosari terhadap salah satu siswi SMK Batu bernama Mirna (bukan nama sebenarnya, berumur 16). Slamet yang sudah memiliki istri dan anak satu itu awalnya mengajak kencan Mirna ke kawasan paralayang, saat itu terjadi hujan. Slamet dan Mirna ini pun menyewa villa di Songgoriti. Mereka lalu melakukan hubungan intim.
"Awalnya memang suka sama suka, bahkan sudah dua kali mereka melaukan (hubungan intim), tapi karena ada laporan dari Keluarga korban dan kami harus melindungi anak dibawah umur, akhirnya kami tangkap," ujar AKP M Yantofan, Kasi Humas Polresta Batu, Kamis (11/10/2012).
Slamet mencabuli Mirna berawal pada 7 Maret 2012. Laporan keluarga korban baru beberapa bulan setelah kejadian. Dalam upaya menangkap Slamet, polisi sempat kesulitan, sebab, Slamet yang dulunya tinggal di rumah orang tuanya di singosari lalu pindah, alamat barunya tanpa diketahui orang tuanya.
"Kami baru bisa menangkap Slamet kemarin (Rabu, 10/10) di tempat kosnya di Jl Letjen Sutoyo Kota Malang pukul 06.00," lanjut Yantofan.
Menurut Yantofan, Slamet ketemu Mirna di salah satu swalayan (alfamart) di Batu. Saat itu, Slamet sebagai pegawai di swalayan itu. Sedangkan Mirna sedang magang di swalayan yang sama.
Terbongkarnya kasus ini setelah kakak korban yang aktif dikomunitas punk mengetahui adiknya memiliki hubungan dengan Slamet. Akhirnya, keluarganya mengetahui juga hubungan intim itu.
"Dia (Slamet) melanggar UU 23/2003 tentang perlindungan anak, ancamannya maksimal 5 tahun kurungan penjara," papar Yantofan.
Ketika dikonfirmasi, Slamet membenarkan semua keterangan polisi. Kini, ia harus mengorbankan istri, anak dan keluarganya menanggung malu aibnya.
Kasat Reskrim Polresta Batu, AKP Adi Sunarto menyatakan, selain pencabulan yang dilakukan Slamet, ada enam lagi laporan pencabulan di sana. Yakni, laporan tanggal 20 Maret, 26 April, 8 Mei, 8 Juni, 10 Juli, 18 Agustus, dan 18 September.
"Kami juga heran, mengapa di sana sering terjadi seperti itu. Kami akan koordinasi dengan pemilik villa," ujar AKP Sunarto.
Ketua Paguyuban villa Songgoriti, Titut Pujiari menyayangkan banyaknya. Pencabulan di wilayahnya, padahal, paguyubannya seringkali saling mengingatkan dan memberi larangan anak dibawah umur menyewa villa di sana, kecuali rombongan ada penanggungjawabnya.
"Kalau toh ada data sering terjadi si wilayah kami, ya silakan polisi meindak pelaku dan pemilik villanya," ujar Titut.
Titut menuturkan, biasanya modus yang digunakan, si pria masuk ke villa dulu dan menyewa atas namanya. Setelah itu, baru si cewek datang. Atau si cewek dinaikkan taksi dalam kondisi mendem.
"Yang jelas, kami tidak melegalkan perbuatan-perbuatan seperti itu. Bahka, tidak ada (penyewaan) perempuan di villa-villa paguyuban kami. Kalau pun ada anak dibawah umur dibawa ke villa sering kami laporkan ke polisi," tegas Titut.
No comments:
Post a Comment