Monday, October 8, 2012

Inilah Alasan KPK bela Novel Baswedan

Antara/Yusran Uccang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan investigasi untuk menelusuri tuduhan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, juru bicara KPK Johan Budi.
"KPK telah membentuk tim untuk menelusuri sejauh mana tuduhan yang dialamatkan pada penyidik kami, Novel Baswedan berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004," katanya di gedung KPK Jakarta, di Jakarta, Minggu (7/10) malam. 

Hasil investigasi tersebut, katanya, Novel yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkulu pada malam kejadian sekitar Februari 2004 sedang berada di kantor kasatreskrim.
"Saat itu yang bersangkutan sebagai kasatreskrim di Bengkulu mendapat laporan dari anak buahnya bahwa ada pelaku pencurian sarang burung walet yang ditangkap masyarakat," kata Johan. 

Informasi itu ditindaklanjuti Novel dan meminta piket reskrim untuk datang ke tempat kejadian.
"Hasil investigasi saat itu pelaku pencurian terjebak di gedung dan masyarakat menangkap pencuri tersebut, kemudian Novel memerintahkan piket reskrim untuk mengamankan tersangka dari amukan massa," katanya. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bengkulu.
"Dari hasil tim yang dibentuk Novel selaku kasatreskrim, pengembangan perkara membawa tersangka ke lokasi perkara di bangunan dekat pantai, tapi saat tersangka dibawa ke sana terjadi kekisruhan karena ada masyarakat, yang mengakibatkan keenam tersangka mendapatkan luka tembak," katanya.
Atas kejadian itu, Novel mendapat laporan dari anak buahnya dan memerintahkan para tersangka dibawa ke rumah sakit, akan tetapi keesokan harinya satu orang tersangka meninggal dunia. 

"Peristiwa ini kemudian dilanjutkan ke proses hukum terhadap pencuri ke persidangan, dan penyidik dari Reskrim Polres Bengkulu diperiksa oleh Polda Bengkulu serta dilakukan sidang kode etik terhadap penyidik yang diduga melakukan penembakan," kata Johan.
Novel selaku kasatreskrim ikut bertanggungjawab. 

"Novel sudah diberi sanksi berupa terguran dan setelah proses pemeriksaan terhadap Novel waktu itu, dia masih menjabat sebagai kasatreskrim hingga Oktober 2005, bahka dia lolos seleksi pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian," katanya.
Hal yang terjadi saat ini, katanya, adalah laporan Polda Bengkulu terhadap kasus Novel dibuat pada 1 Oktober 2012, artinya baru beberapa waktu yang lalu untuk peristiwa delapan tahun silam. 

"Kami mendapat informasi bahwa mantan Direskrim Polda Bengkulu yang sekarang ada di Mabes Polri adalah pihak yang mencari tahu kasus Novel delapan tahun silam itu," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa belum ada uji balistik terhadap senjata dan peluru serta pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi yang terlibat.
"Tapi Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Jumat (5/10) ada sejumlah pihak dari Polda Bengkulu dibantu Polda Metro Jaya ingin melakukan penangkapan dan penggeledahan, ketika mereka masuk KPK ternyata surat penggeledahan belum mendapat izin pengadilan jadi kami tolak," kata Johan. 

Ia mengatakan pada Jumat (5/10) juga belum ada satu pun surat panggilan dialamatkan kepada Novel untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus penembakan itu.
Terkait kasus itu, katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan antara KPK dengan Polri.
"Kita perlu apresiasi Presiden atas perhatiannya karena di level masyarakat sudah muncul pertanyaan yang dapat kontraproduktif kalau Presiden selaku kepala negara tidak turun tangan," kata Johan. 

Pada Senin, dipastikan akan ada pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri. Kepastian itu didapat setelah pada Minggu (7/10), pimpinan KPK berbicara dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mensesneg Sudi Silalahi.(rr)

No comments:

Post a Comment