Thursday, October 11, 2012

Haruskah Bocah 14 Tahun Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Bocah 14 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara

TEMPO.CO , Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada seorang bocah berusia 14 tahun, MS alias AD. 

MS yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung rongsokan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak bernama Yordan Raturomon alias Om Puri dan Edward Raturomon alias Edo.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Didit Pambudi Widodo menyatakan MS telah menghilangkan nyawa orang lain. "Ia bersama temannya, Deni Rachman dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap Om Puri dan anaknya," kata Didit di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis 11 Oktober 2012.

Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Departemen Perempuan dan Perlindungan Anak Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, menurut Koordinator Kuasa Hukum, Rosnita Tobing, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

Apalagi, lanjut Rosnita, terdakwa masih di bawah umur yang seharusnya mendapat rehabilitasi dari Departemen Sosial atau lembaga sosial lainnya. "Kami terkejut dengan putusan ini," kata dia.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Griya Satrua Jinggam Blok F1, Nomor 11, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Juli 2012. Latar belakang kasus adalah persoalan utang-piutang antara Om Puri dengan Deni Rachman, yang kini masih buron.
Menurut Rosnita, putusan majelis hakim mengabaikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pidana anak.

No comments:

Post a Comment